Diisukan Ada Konflik Internal di Balik Pencopotan Purbaya, Menkeu Suahasil Nazara Angkat Bicara
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan yang baru menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin (14/9/2026). Namun, momen pergantian kepemimpinan ini diwarnai rumor tak sedap mengenai adanya konflik internal di tubuh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya yang melibatkan Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menanggapi kabar burung tersebut, Suahasil Nazara langsung memberikan bantahan setelah prosesi pelantikan selesai. Ia menegaskan bahwa kondisi di internal kementerian saat ini tetap solid dan tidak ada masalah berarti. "Aman, aman," ujar Suahasil singkat saat dimintai konfirmasi oleh awak media.
Salah satu pemantik mencuatnya isu keretakan ini adalah kebijakan perombakan jabatan besar-besaran yang dilakukan oleh Purbaya pada Kamis (10/9/2026) lalu. Mutasi tersebut menyasar ratusan posisi penting, mulai dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, hingga posisi di unit organisasi non-eselon Kemenkeu. Kala itu, Purbaya berkilah bahwa langkah ini murni demi penyegaran organisasi agar Kemenkeu tampil lebih adaptif.
Terkait nasib perombakan massal yang terlanjur diputuskan oleh pendahulunya, Suahasil menyatakan akan meninjau kembali Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang menjadi dasar hukum kebijakan tersebut. "Nanti kita lihat, tapi kemarin memang ada pelantikan minggu lalu. Tentu nanti kita akan lihat pelantikan seperti apa, Keputusan Menteri Keuangannya seperti apa, dan kita akan tindak lanjuti dari situ," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudistira, mengamini adanya kendala koordinasi serius yang melatarbelakangi pencopotan Purbaya. Menurut Bhima, ketidakharmonisan hubungan antara Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak dipicu oleh mutasi pejabat Eselon II serta kebijakan restitusi pajak.
"Persoalan reshuffle Purbaya ini dimulai dari koordinasi internal yang bermasalah antara Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak. Terutama soal pergantian Eselon II, kemudian restitusi pajak yang ditahan itu membuat banyak pelaku usaha tidak senang. Restitusi yang awalnya ditahan khusus untuk sektor sumber daya alam, ternyata diberlakukan ke semua sektor. Terjadi perbedaan pendapat yang tajam di situ," pungkas Bhima.
Menanggapi kabar burung tersebut, Suahasil Nazara langsung memberikan bantahan setelah prosesi pelantikan selesai. Ia menegaskan bahwa kondisi di internal kementerian saat ini tetap solid dan tidak ada masalah berarti. "Aman, aman," ujar Suahasil singkat saat dimintai konfirmasi oleh awak media.
Salah satu pemantik mencuatnya isu keretakan ini adalah kebijakan perombakan jabatan besar-besaran yang dilakukan oleh Purbaya pada Kamis (10/9/2026) lalu. Mutasi tersebut menyasar ratusan posisi penting, mulai dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, hingga posisi di unit organisasi non-eselon Kemenkeu. Kala itu, Purbaya berkilah bahwa langkah ini murni demi penyegaran organisasi agar Kemenkeu tampil lebih adaptif.
Terkait nasib perombakan massal yang terlanjur diputuskan oleh pendahulunya, Suahasil menyatakan akan meninjau kembali Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang menjadi dasar hukum kebijakan tersebut. "Nanti kita lihat, tapi kemarin memang ada pelantikan minggu lalu. Tentu nanti kita akan lihat pelantikan seperti apa, Keputusan Menteri Keuangannya seperti apa, dan kita akan tindak lanjuti dari situ," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudistira, mengamini adanya kendala koordinasi serius yang melatarbelakangi pencopotan Purbaya. Menurut Bhima, ketidakharmonisan hubungan antara Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak dipicu oleh mutasi pejabat Eselon II serta kebijakan restitusi pajak.
"Persoalan reshuffle Purbaya ini dimulai dari koordinasi internal yang bermasalah antara Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak. Terutama soal pergantian Eselon II, kemudian restitusi pajak yang ditahan itu membuat banyak pelaku usaha tidak senang. Restitusi yang awalnya ditahan khusus untuk sektor sumber daya alam, ternyata diberlakukan ke semua sektor. Terjadi perbedaan pendapat yang tajam di situ," pungkas Bhima.
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar
Alamat IP Anda akan dicatat untuk keperluan keamanan. Bidang bertanda * wajib diisi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan pendapat!